Hukum Qurban dan Aqiqah dalam Islam, Apa Satu Hewan Boleh Diniatkan Bersama?
JAKARTA, iNews.id - Hukum qurban dan aqiqah dalam islam penting untuk diketahui setiap muslim. Pasalnya, qurban dan aqiqah memiliki kesamaan yakni sama-sama terkait penyembelihan hewan.
Keduanya juga memiliki hukum sunnah muakkad. Kendati demikian, ada perbedaaan mendasar terkait hukum maupun tata cara, maupun waktu pelaksanaannya.
Dilansir iNews.id dari Dompet Duafa, Kamis (23/6/2022), kurban memiliki tata cara serupa namun tidak sama. Jika qurban tidak terbatas pada penyembelihan kambing saja melainkan bisa juga unta, sapi, atau bahkan kerbau.
Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha setelah shalat id sampai dengan matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah dilaksanakan setelah bayi baru lahir dan disunnahkan dilakukan setelah 7 hari kelahiran.
Qurban dan aqiqah sama-sama mengharuskan menyembelih hewan yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan syariat islam. Namun, kedua ibadah sunnah itu memiliki perbedaan pada jumlah binatang yang disembelih.