Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang, Tetap Sah?
JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal.
Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.
Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf.
Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.
Sebagai contoh apabila Anda melakukan hubungan intim dengan suami atau istri Anda di malam hari pada bulan Ramadhan dan belum sempat mandi besar karena tidak sengaja tertidur sampai matahari terbit, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah puasa hingga matahari terbenam asalkan telah melafalkan niat puasa Ramadhan sebelum subuh.