Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang, Tetap Sah?

Selasa, 12 April 2022 - 11:06:00 WIB
   Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang, Tetap Sah?
Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? (Foto: twenty20photos /elements envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal. 

Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.

Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang

Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf. 

Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.

Sebagai contoh apabila Anda melakukan hubungan intim dengan suami atau istri Anda di malam hari pada bulan Ramadhan dan belum sempat mandi besar karena tidak sengaja tertidur sampai matahari terbit, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah puasa hingga matahari terbenam asalkan telah melafalkan niat puasa Ramadhan sebelum subuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut