Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah menuturkan, “untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpercaya, atau dengan dugaan yang kuat.”
Sebaliknya jika menurut dugaan yang kuat dan anjuran dokter mengatakan bahwa kondisi fisik sang wanita hamil dan menyusui tersebut dalam keadaan prima, maka wajib baginya menunaikan ibadah puasa.
Meskipun diperbolehkan meninggalkan puasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya (qadha) dan atau membayar fidyah.
Syihabuddin Al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli mengungkapkan, “perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.
Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”
Fidyah yang wajib dibayarkan tersebut senilai 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin selama jumlah hari ia meninggalkan puasa Ramadan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui boleh ditinggalkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Editor: Komaruddin Bagja