Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Jumat, 08 April 2022 - 19:21:00 WIB
 Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Namun ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi seluruh wanita muslimah yang tengah hamil dan menyusui.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui untuk kemudian diperkenankan meninggalkan puasa Ramadan.

-Saat ibu hamil dan menyusui menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan kandungannya atau bayinya jika memaksakan diri untuk berpuasa.

-Saat ia sangat yakin akan terjadi bahaya yang berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh jika memaksakan diri untuk berpuasa.

Namun untuk menduga dan meyakini kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi diajak untuk berpuasa, ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk mengkonsultasikannya terlebih dahulu pada ahlinya atau dalam hal ini adalah dokter kandungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut