Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:28:00 WIB
Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina
Hukum perempuan memiliki lebih dari satu suami atau poliandrienueut Islam adalah haram. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelashkan berkenaan ayat tersebut bahwa diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami.

Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam rubrik konsultasi fiqih dikutip laman rumahfiqih menjelaskan, semua agama yang pernah Allah SWT turunkan (Islam, Nasrani, Yahudi) sepakat mengatakan bahwa poliandri itu zina. Hukumnya sejak dulu haram, sejak adanya manusia hingga akhir zaman. Tidak akan pernah berubah meski manusia menemukan teknologi test DNA. Sebab antara keduanya tidak ada hubungannya.

Menurut Ahmad Sarwat, keharaman poliandri bukan semata-mata disebabkan karena khawatir akan terjadinya kerancuan keturunan. Tetapi memang semata-mata keharaman yang telah Allah SWT tetapkan.

Dia menjelaskan, praktik poliandri di masa nabi SAW sudah ada dan diharamkan, namun sama sekali tidak berangkat dari khawatir terjadinya kerancuan nasab.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut