Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina
Kamis, 19 Mei 2022 - 17:28:00 WIB
Ini juga bentuk poliandri dan hukumnya haram sama dengan zina. Pendeknya, dari keempat macam pernikahan itu, pernikahan nomor 2, 3 dan 4, disebut zina dan di masa sekarang ini disebut dengan poliandri.
Dari penjelasan di atas tegas menyebutkan bahwa hukum Poliandri menurut Islam adalah haram dan masuk perbuatan zina. Na'udzubillahi min dzaalik.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki