Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:54:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama
Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menurut para ulama. (Foto; Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka,".

Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. 

Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari Natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena Natal, tahun baru, kenaikan Isa, Paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, Kementerian Agama dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.

Umumnya akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut