Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama
Sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka,".
Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya.
Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari Natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena Natal, tahun baru, kenaikan Isa, Paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, Kementerian Agama dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.
Umumnya akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.