Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama
"Ini (merayakan tahun baru) itu bab muamalah. Bukan bab akidah," ucapnya.
Kalau merayakan tahun baru disebut tasyabbuh atau menyerupai umat lain, kata dia, maka Nabi SAW adalah orang yang pertama tasyabbuh.
Dalam Kitab Bukhari disebutkan
إنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah saw. menyukai untuk menyamai Ahl al-Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan (di luar masalah keagamaan),".
"Apakah Nabi SAW disebut menyerupai ahli kitab? Kan tidak," ucapnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.