Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:07:00 WIB
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab
Hewan kurban yang disembelih di RPH Kota Semarang, Selasa (20/7/2021). Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama haram.Foto: iNews/Donny Marendra.
Advertisement . Scroll to see content

Ali ra berkata, "Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih." (Bukhari Muslim).

Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut