Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:07:00 WIB
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab
Hewan kurban yang disembelih di RPH Kota Semarang, Selasa (20/7/2021). Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama haram.Foto: iNews/Donny Marendra.
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.

Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan: 

"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".

Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:

"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut