Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Ulama 4 Mazhab
"Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".
Dalam pandangan ulama mazhab Imam Syafii juga menghukumi haram menjual daging maupun kulit qurban.
Imam Nawawi salah satu ulama terkemuka mazhab Syafii menjelaskan:
"Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya".
Sedangkan ulama Mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata, seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah:
"Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)".