Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?
Lebih lanjut kitab Al-Majmû' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan:
إذا زنى الرجل بامرأة لم يثبت بهذا الزنا تحريم المصاهرة فلا يحرم على الزاني نكاح المرأة التي زنى بها ولا أمها ولا ابنتها ولا تحرم الزانية على أبى الزاني ولا على أبنائه
Artinya: “Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinahinya”.
Dikutip dari laman Hidayatullah, jika wanita yang dizinai hamil di luar nikah, Madzhab Asy-Syafi’I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan memperbolehkan lelaki yang menjadi pelaku zina tersebut menikah dengannya dan menggaulinya.
Namun jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan itu adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut pandangan Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan.
Atas dasar pendapat tersebut, maka laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut, lebih baik menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :