Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Ancamannya Jika Meninggalkan Kewajiban
قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن
Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dilansir dari buku Fiqih Seputar Zakat Fitrah karangan Ustaz Hanif Luthfi, dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.
Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan: