Hukum Memperingati Nuzulul Quran, Apakah Haram dan Bid'ah?
Dia mengatakan, tidak semua hal yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi kemudian menjadi haram. Sebab, keharaman itu harus melalui khusus yakni dalil. Jadi, kalau tidak ada dalil yang melarangnya maka itu boleh. Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan Al Ashlu fil asyaa i al ibahah. Artinya hukum segala sesuatu itu boleh sampai nanti ada dalil yang mengharamkannya secara mutlak atau spesifik dari Al Quran maupun hadits.
Namun, kalau tidak ada dalil khusus itu boleh dilakukan dan belum tentu haram. Ada kaidah lagi al ashlu fil 'ibadati at tahriim hatta yadulla dalilu 'ala jawaazil.
"Maka kita melihat apakah peringatan Nuzulul Quran itu ada ibadahnya. Kita lihat substansinya peringatan Nuzulul Quran, masyarakat menggelar kajian dengan mengundang ustaz tentang kisah dan hikmah turunnya Al Quran. Mempelajari kandungan-kandungan Al Quran. Santunan anak yatim dan dhuafa dan dzikir bersama. Di manakah letak keharamannya," katanya.
Kalau lagi-lagi jawabannya tidak dicontohkan oleh Nabi, kata dia, apakah semua yang tidak dicontohkan Nabi itu haram? Jawabannya belum tentu.
Dalam Kitab Al Muwafaqat karangan Imam Asy Syafii disebutkan hal yang ditinggalkan oleh Nabi tidak lantas haram. "Contohnya sahabat memakan hewan yang tidak disukai Nabi, tapi Nabi tidak melarangnya," ujarnya.