Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo: Kita Tak Mau Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Mana pun
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memperingati Nuzulul Quran, Apakah Haram dan Bid'ah?

Senin, 18 April 2022 - 21:35:00 WIB
Hukum Memperingati Nuzulul Quran, Apakah Haram dan Bid'ah?
Peristiwa nuzulul quran yang terjadi pada pertengahan Bulan Ramadhan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum memperingatiNuzulul Quran yang diperingati umat Islam setiap tahun pada 17 Ramadhan adalah boleh dan dianjurkan. Namun, memeringati Nuzulul Quran kerap jadi bahan perdebatan. 

Sebagian kelompok ada yang menganggapnya sebagai bid'ah dan haram karena tidak dicontohkan Nabi dan sahabat. Lalu, bagaimana hukum memperingati Nuzulul Quran? Berikut penjelasannya.

Salah satu hikmah memperingati Nuzulul Quran yakni sebagai tanda syukur atas rahmat dan karunia Allah kepada umat manusia dengan diturunkannya Al Quran kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa Nuzulul Quran erat hubungannya dengan Lailatul Qadar, yaitu malam penuh kemuliaan dan berkah pada bulan Ramadan.

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi  menjelaskan, hukum memperingati Nuzulul Quran mubah dan statusnya  sama seperti memperingati Isra Mi'raj maupun memperingati 1 Muharram. 

"Ini sama-sama tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Sama seperti memperingati Maulid Nabi. Orang-orang memperingatinya dengan saling berbagi makanan," katanya dalam kajian Fatwa Fiqih dikutip iNews.id, dari laman rumahfiqih, Senin (18/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut