Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
"Dari kaca mata fiqih, jumhur ulama menganjurkan jenazah yang sudah dikubur tidak perlu dipindahkan. Itu anjurannya. bentuk paling baik adalah tidak memindahkan jenazah baik sebelum atau sesudah dimakamkan," katanya dalam kajian fatwa Rumah Fiqih dikutip iNews.id, Senin (17/1/2022).
Menurut Ahmad Zarkasih, ulama empat mazhab juga tidak menganjurkan memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur.
"Hanya ulama mazhab Imam malik membolehkan jenazah dipindahkan namun dengan syarat, yakni jenazah tidak hancur artinya tidak ada anggota tubuh yang lepas atau tertinggal. Kedua, kehormatannya tetap terjaga. Artinya auratnya tetap terjaga dan tidak tersentuh oleh yang bukan muhrimnya. Ketiga, pemindahan jenazah karena berharap keberkahan tempat," ujarnya.
Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS KTB), dijelaskan bahwa hukum pemindahan jenazah setelah pemakaman terdapat perbedaan pendapat antarulama fiqih.
1. Ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah mengharamkan secara mutlak pemindahan jenazah.