Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia, Sempat Tersedak Air Putih
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam

Senin, 17 Januari 2022 - 21:32:00 WIB
Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
Prosesi pemindahan makam almarhum guru ngaji Muhya bin Rudia. (Foto: tangkapan layar video viral/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan jenazah Muhya bin Rudia, guru ngaji di Kabupaten Subang yang masih utuh ketika akan dipindahkan ke tempat lain. Lalu bagaimana hukum memindahkan makam / jenazah dalam Islam?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan makam almarhum dilakukan dianggap tidak layak, berada persis di pinggir kandang kambing. Sementara, almarhum merupakan tokoh masyarakat kampung.

Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara keluarga almarhum, tokoh, dan masyarakat, makam almarhum dipindahkan ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Pasirnaan yang lokasinya tidak jauh dari makam awal.

Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menjelaskan, memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur belakangan terjadi di beberapa daerah dan menjadi fenomena.

Ada berbagai macam alasan masyarakat memindahkan makam tersebut karena keinginan keluarga atau karena kondisi makamnya yang kurang layak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut