Hukum Memindahkan Makam / Jenazah dalam Islam
JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan jenazah Muhya bin Rudia, guru ngaji di Kabupaten Subang yang masih utuh ketika akan dipindahkan ke tempat lain. Lalu bagaimana hukum memindahkan makam / jenazah dalam Islam?
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemindahan makam almarhum dilakukan dianggap tidak layak, berada persis di pinggir kandang kambing. Sementara, almarhum merupakan tokoh masyarakat kampung.
Akhirnya, berdasarkan kesepakatan antara keluarga almarhum, tokoh, dan masyarakat, makam almarhum dipindahkan ke Tempat Permakaman Umum (TPU) Pasirnaan yang lokasinya tidak jauh dari makam awal.
Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Zarkasih Lc menjelaskan, memindahkan makam atau jenazah yang sudah dikubur belakangan terjadi di beberapa daerah dan menjadi fenomena.
Ada berbagai macam alasan masyarakat memindahkan makam tersebut karena keinginan keluarga atau karena kondisi makamnya yang kurang layak.