Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bagi Umat Islam, Ada 3 Perbedaan Pendapat
Minggu, 01 Mei 2022 - 13:26:00 WIB
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya: Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (al-An’am 162)
Ketiga, hukum shalat id adalah fardhu ‘ain yakni wajib bagi setiap individu Muslim laki-laki, bagaimana shalat Jumat.
Pendapat ini disampaikan oleh al-Hanafiyah dan didukung oleh Ibnu Taimiyah dan asy-Syaukani. Hal ini berlandaskan firman Allah yang maksud dari ayat ini adalah shalat Id.
وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ