Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bagi Umat Islam, Ada 3 Perbedaan Pendapat
- Kedua, ada yang menyebut bahwa hukum shalat id adalah fardhu kifayah. Hal ini karena sebagian kaum Muslimin saja yang menunaikan sudah cukup mewakili. Ini berdasarkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Hukum ini bersandar akan fi'lun nabi wash shahabah yakni perbuatan nabi dan para sahabat yang tidak pernah meninggalkan shalat id di beberapa kesempatan.
Selain itu, hukum ini juga bersandar pada ayat dalam surah al-Kautsar, bahwa perintah shalat di dalamnya adalah shalat Id.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (al-Kautsar 2)
Tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa perintah shalat dalam ayat di atas bukanlah terkhusus soal Ied. Akan tetapi shalat secara umum. Sebagaimana dalam ayat lainnya.