Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bagi Umat Islam, Ada 3 Perbedaan Pendapat
Terkait persoalan hukum shalat Idul Fitri, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
- Pertama, shalat id hukumnya adalah sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam asy Syafi’i yang didasarkan pada hadits nabi:
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا. الحديث, رواه البخاري
Artinya: Dari Thalhah bin Ubaidillah; Ada seorang Arab Badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kepalanya penuh debu lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa yang telah Allah wajibkan buatku tentang shalat?’ Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Shalat lima waktu kali kecuali bila kamu mau menambah dengan yang tathawwu‘ (sunnah).” (HR Bukhari)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa shalat yang difardhukan adalah shalat yang lima waktu itu saja. Sehingga shalat Id tidak termasuk yang diwajibkan.