Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alhamdulillah! 176 Jemaah Haji Kebumen Tiba di Tanah Air, Disambut Haru Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?

Senin, 04 Juli 2022 - 18:29:00 WIB
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam (Foto: Humba Frame/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ 

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).

Dalam surah Ali Imran, Allah juga menjanjikan orang yang mengerjakan haji akan mendapatkan banyak hikmah dan manfaat. Allah SWT berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).

Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut