Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?

Senin, 04 Juli 2022 - 18:29:00 WIB
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji bagi Umat Islam, Bisa Wajib, Sunnah, Makruh, bahkan Haram?
Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam (Foto: Humba Frame/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum melaksanakan ibadah haji bagi umat Islam perlu dipahami dengan baik. Terlebih, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. 

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji artinya adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.

Lantas bagaimana hukumnya ibadah haji bagi umat islam? Sebelum itu, ketahui dulu syarat-syarat wajib haji berikut ini:

Syarat Wajib Haji 

Syarat wajib haji sebenarnya ada lima. Adapun beberapa syaratnya antara lain adalah sebagai berikut ini:

1. Beragama Islam

Beragama islam adalah syarat wajib pertama seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Terlebih, ibadah haji merupakan bagian dari rukun islam tepatnya rukun islam kelima.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut