Hukum Melaksanakan Aqiqah Pada Anak Tetapi Orang Tuanya Belum Menurut Ulama
Dalam pelaksanaannya, untuk aqiqah bayi laki-laki adalah dengan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor kambing. Selain itu aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Akan tetapi diizinkan pula untuk melakukannya sebelum ataupun sesudah hari ketujuh.
Terkait hal ini, ada segelintir orang yang tidak di aqiqahkan saat dirinya lahir. Namun bagaimana hukumnya jika saat dirinya akan mengaqiqahkan anaknya sedangkan dirinya belum di aqiqah?
Menurut Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon mengatakan bahwa melaksanakan aqiqah anak itu lebih utama dibanding orang tua. Hal ini karena aqiqah anak adalah tugas dari ayah.
Kalangan mazhab Hambali dan Maliki juga bersepakat bahwa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan aqiqah untuk seorang bayi adalah orang tua laki-laki (ayah). Hal ini dikuatkan kembali oleh Imam Ahmad saat ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahi, maka hukumnya adalah itu kewajiban ayahnya.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan aqiqah pada anak meski orang tuanya belum diaqiqahi. Bahkan hal tersebut lebih dianjurkan oleh ulama.
Dan untuk orang tua yang belum diaqiqahi, maka dapat mengaqiqahi diri sendiri bilamana memiliki rezeki yang lebih setelah mengaqiqahkan anaknya.
Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan aqiqah pada anak tetapi orang tuanya belum.
Editor: Komaruddin Bagja