Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya
Lembaga Amil
Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik, perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. Imam Jalaluddin Al Mahali berpendapat tentang syarat lembaga yang menjalankan wakalah, dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin yang berbunyi:
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertan ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang kurban, dan membagikan zakat.”
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, menyembelih sendiri hewan kurban bukan menjadi syarat sah, melainkan hanya menjadi keutamaan. Bila seseorang belum mampu mengerjakannya, atau berhalangan karena suatu hal, maka boleh saja penyembelihan hewan itu diwakilkan kepada orang lain.
Namun bicara sunnah, fadhilah, syiar dan ritual ibadah, maka akan kehilangan banyak hal dengan cara kurban online. Sebab yang jadi inti ibadah yaitu penyembelihan dan doanya, ternyata malah dilakukan orang lain.
Qurban bukan produk ibadah yang tujuannya semata-mata sosial, tetapi lebih merupakan ibadah ritual, meski ada sedikit unsur sosialnya.