Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Dzulhijjah 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doa Awal Bulan dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya

Senin, 19 Juli 2021 - 19:29:00 WIB
Hukum Kurban Online Menurut Ulama dan Dalilnya
Hukum kurban online masih menjadi perdebatan meski dihukumi boleh. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak semua orang dapat melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Oleh sebab itulah, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, namun kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.

Seseorang yang menjalani hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 

Adapula pendapat yang kontra tentang hukum kurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:

Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung. Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung. Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut