Hukum Berzina sebelum Menikah, Ini Ganjaran Keji yang Harus Diterima
Ada juga jenis yang lain yakni Zina Luar yang terdiri dari Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Dari semua jenis zina tersebut, seluruhnya dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.
Barangsiapa tetap melakukan larangan tersebut, maka tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya. Namun, akan ada hukuman sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut.
Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram. Zina tersebut termasuk dalam kategori Zina Ghairu Muhsan atau yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum menikah.
Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut: