Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berzina sebelum Menikah, Ini Ganjaran Keji yang Harus Diterima

Kamis, 05 Mei 2022 - 08:42:00 WIB
Hukum Berzina sebelum Menikah, Ini Ganjaran Keji yang Harus Diterima
Ilustrasi hukuman rajam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ada juga jenis yang lain yakni Zina Luar yang terdiri dari Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.

Dari semua jenis zina tersebut, seluruhnya dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.

Barangsiapa tetap  melakukan larangan tersebut, maka tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya. Namun, akan ada hukuman sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut. 

Hukum Zina Sebelum Menikah

Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram. Zina tersebut termasuk dalam kategori Zina Ghairu Muhsan atau yang dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang belum menikah.

Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut