Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dicambuk 90 Kali, Terpidana Zina di Aceh Utara Dihukum Penjara 6 Tahun

Kamis, 24 Februari 2022 - 02:03:00 WIB
Usai Dicambuk 90 Kali, Terpidana Zina di Aceh Utara Dihukum Penjara 6 Tahun
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/HO/ Kejari Aceh Utara)
Advertisement . Scroll to see content

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Terpidana zina di Aceh Utara dihukum cambuk Sebanyak 90 kali. Tak hanya itu, dia juga dipidana penjara selama 72 bulan atau enam tahun. 

Hukuman cambuk terpidana zina tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (23/2/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, selain kasus zina, prosesi hukuman cambuk juga dilakukan terhadap terpidana judi online dengan hukuman 20 kali cambuk.

"Terpidana zina yang dihukum cambuk 90 kali yakni Sayuti (32), sedangkan terpidana judi online yakni Dedi Indrawan (37)," ujar Arif, Rabu (23/2/2022).

Dia mengatakan, kedua pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Hukuman cambuk untuk dua terpidana melanggar hukum jinayat tersebut dilakukan setelah dikurangi masa penahanan," katanya.

Menurutnya, Hakim Mahkamah Syariah juga memutuskan terpidana Sayuti ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 72 bulan atau enam tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut