Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang, Ini Syarat dan Doa Menyembelihnya
Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi yang mampu dan memiliki banyak keutamaan. Terkait hal tersebut, sebagian masyarakat Muslim termasuk di Indonesia sering dijumpai praktek kurban satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan.
Lantas apakah patungan qurban sapi oleh 7 orang ini diperbolehkan? Berikut ini pembahasan dan haditsnya yang dilansir iNews.id dari Islam NU dan laman Rumaysho, Jumat (1/7/2022).
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Seekor sapi boleh di kurban oleh 7 orang. Sedangkan seekor unta bisa untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan: