Hadis yang Berisi Larangan Meminum Khamr
4. Hukum Khamr Haram
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ وَكَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَشْرَبُونَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Artinya: Dari Aisyah radliallahu anha berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang biti yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram." (HR. Bukhari) [ No. 5586 Fathul Bari] Shahih.
5. Peminum Khamr Harus Didera
عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَلَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ
Artinya: Dari Anas, dia menuturkan; Nabi shallallahu alaihi wasallam memukul peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar memukul sebanyak empat puluh kali. (HR. Bukhari) [No. 6776 Fathul Bari] Shahih.
Dari penjelasan dalil Al Quran dan hadis yang berisi larangan meminum khamr jelas menyatakan bahwa khamr sangat dilarang karena meskipun ada manfaatnya namun hanya sedikit dan lebih banyak mudarat yang ditimbulkannya.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki