Hadis yang Berisi Larangan Meminum Khamr
JAKARTA, iNews.id - Islam melarang umatnya untuk meminum khamr atau minuman keras (miras). Larangan meminum khamr tersebut ditegaskan dalam Al Quran dan hadis.
Khmar atau miras dari sisi kesehatan dan dampak sosial yang muncul di masyarakat sangat besar dan berbahaya. Dampak buruk dan bahaya yang ditimbulkannya telah sangat nyata.
Selain merusak akal, khamr juga menyebabkan timbulnya berbagai macam mudarat yang tak terhitung jumlahnya.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Maidah ayat 91.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (سورة المائدة: ٩١
Artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Maidah: 91).