Hadis yang Berisi Larangan Meminum Khamr
Maknanya: “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata: Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad).
2. Larangan Khamr
Abu Dawud juga meriwayatkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ (رَوَاهُ أَبُو دَاود)
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang setiap sesuatu yang memabukkan dan setiap sesuatu yang menimbulkan pengaruh berbahaya terhadap badan dan mata (HR Abu Dawud).
3. Khamr dan turunannya
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ
Artinya: Dari Ibnu Umar dari Umar dia berkata; "Khamr itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu." (HR. Bukhari) [No. 5589 Fathul Bari] Shahih.