Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Al Fatihah dan Yasin 

Rabu, 27 April 2022 - 23:47:00 WIB
Cara Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Al Fatihah dan Yasin 
Cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal (Foto:Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap muslim perlu mengetahui bagaimana cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal. Mengirim doa tersebut sekaligus dapat menjadi ladang pahala bagi yang pengirimnya.

Cara mengirim doa kepada mereka yang sudah meninggal biasanya diawali dengan tawasul kepada Nabi Muhammad SAW, para wali, dan orang-orang saleh. Dalil tawasul atau dibolehkannya berdoa melalui perantara nabi dan orang-orang saleh disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 64. 

Allah SWT berfirman: 

وَما أَرْسَلْنا مِنْ رَسُولٍ إِلاَّ لِيُطاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جاؤُكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّاباً رَحِيماً 

Artinya: Dan Kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya kalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu. lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa ayat 64).

Doa yang dikirimkan tersebut nantinya akan menjadi sedekah pahala kepada orang yang telah meninggal.

Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut