Cara Menghitung Zakat Profesi yang Benar, Contoh serta Besaran Persennya
Dikutip dari Baznas, para ulama fikih kontemporer memasukkan harta yang didapat dari berbagai jenis profesi di atas ke dalam kategori al-maal al-mustafaad.
Yaitu harta yang dimiliki seseorang dengan kepemilikan yang baru dengan cara-cara yang disyariatkan melalui warisan, hibah, upah atas suatu pekerjaan, termasukpendapatan rutinseperti gaji, honor atau tunjangan sertifikasi. Karena itu, khusus untuk pendapatan dari berbagai jenis profesi di atas mereka sepakati untuk menetapkan kewajiban zakatnya dan sepakat pula tentang besaran zakatnya yaitu 2,5 persen.
Sumber hukum dari zakat ini adalah qiyas, karena itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Apakah diqiyaskan kepada zakat emas dan perak atau kepada zakat pertanian, atau gabungan antara zakat emas dan perak dengan zakat pertanian.
Beberapa lembaga amil zakat terkemuka di tanah air lebih memilih opsi ketiga ini, yaitu dari nisabnya diqiyaskan kepada zakat pertanian, karena model perolehannya mirip dengan panen hasil pertanian dan dari segi besaran zakatnya diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, karena bentuk harta yang diterima berupa uang.
Dalam Alquran disebutkan mengenai perintah mengeluarkan zakat.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ