Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Berita Populer: Quentin Jakoba jadi Pelatih Fisik Timnas Indonesia hingga Sandy Permana Tewas Dibunuh Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Zakat Profesi yang Benar, Contoh serta Besaran Persennya

Selasa, 26 April 2022 - 23:02:00 WIB
Cara Menghitung Zakat Profesi yang Benar, Contoh serta Besaran Persennya
Cara menghitung zakat profesi yang benar agar harta yang dimiliki mendapat keberkahan hidup. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jawab:

Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp8.000 per jg, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.

Waktu pengeluarannya:

Jika dia yakin bahwa nisab hartanya tidak akan berkurang bila menunggu haul, maka dia dapat mengakumulasikan seluruh pendapatannya selama satu tahun.

Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah penghasilan selama satu tahun adalah sebesar Rp. 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000.00

Zakatnya adalah sebesar 2.5% x Rp60.000.000 = Rp1.500.000.00. (Terbilang: satu juta lima ratus ribu rupiah).

Akan tetapi jika dia khawatir nisab hartanya akan berkurang kalau harus menunggu satu tahun, maka dia boleh membayarkan zakatnya setiap kali dia menerima gaji. Zakatnya = 2.5% X Rp 5.000.000 = Rp 125.000.00. (Terbilang: Seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut