Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Serukan Kolaborasi Dunia Jaga Konservasi Mangrove di Forum PBB, Mitigasi Perubahan Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Senin, 24 Juli 2023 - 21:59:00 WIB
Simak Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Foto: Dok/SINDONews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Simak cara menghitungpajak bumi dan bangunan pada artikel kali ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik tanah dan bangunan sebagai akibat dari keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang dimiliki atas kepemilikan tersebut. 

PBB ditujukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas tanah dan bangunan. Meskipun demikian, terkadang pemilik bisa membebankan PBB kepada pihak penyewa.

Untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ada tiga tahap yang harus dilakukan sebagai berikut:

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 

NJOP merupakan harga properti tanah dan bangunan, dan langkah pertama adalah mengetahui harga dari tanah dan bangunan yang dimiliki sebelum menghitung besar PBB yang harus dibayarkan.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menentukan nilai jual objek pajak yang akan digunakan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut