Berapa Ukuran Zakat Fitrah Beras dan Uang? Segini Jumlahnya yang Harus Dikeluarkan
Sementara itu, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Sedangkan lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2.176 gram atau dibulatkan menjadi 2,2 kilogram.
Mereka berpedoman pada ukuran sha’ yang digunakan oleh penduduk Madinah. Imam As Syaukani dalam kitab Nailul Autar juz 4 halaman 184 telah menuliskan:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada imam Malik bin Anas: Hai bapak dari Abdullah, berapakah kadar sha’-nya Nabi shallallahu ala’ihi wasallam? Beliau menjawab: Lima sepertiga rithl Irak.
Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Terkait benda yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah, beras dipilih karena merupakan bahan makanan pokok di mayoritas penduduk negara ini.