Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Berikut Hukum Tata Cara dan Doanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.
Tata Cara Ziarah Wali, Muslim Wajib Tahu Hukum dan Adabnya!
“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” ( HR. Al-Hakim (I/376) ).
Ziarah kubur kemudian menjadi tradisi yang berkembang di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Di sini, ziarah kubur biasanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan, yang merupakan bulan suci dan penuh berkah bagi umat Islam. Ziarah kubur dianggap sebagai salah satu cara untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih dan penuh kasih sayang
Di Indonesia, ziarah kubur memiliki berbagai istilah yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, seperti nyekar di Jawa Tengah, kosar di Jawa Timur, munggahan di Sunda, dan lain-lain.
Ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, baik untuk laki-laki maupun perempuan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Ziarah kubur tidak terbatas pada waktu tertentu.
Hukum ziarah kubur jelang Ramadhan adalah mubah atau boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menyekutukan Allah, melakukan bid’ah, atau mengganggu orang-orang yang sedang berpuasa. Ziarah kubur juga tidak boleh menghalangi kewajiban-kewajiban lain, seperti shalat, zakat, atau puasa.