Apakah Shalat Jumat Bisa Diganti dengan Dzuhur karena Ketiduran? Simak Hukum dan Ancaman Tidak Jumatan
Jumat, 04 November 2022 - 06:00:00 WIB
2. Dicap Orang Munafik
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)
Demikian ulasan mengenai apakah Shalat Jumat bisa diganti dengan Dzuhur karena ketiduran. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki