Meledak! Dokter Piprim Tuding Menkes Bohong soal RSUP Fatmawati
JAKARTA, iNews.id - Polemik Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali memanas. Kali ini, dia secara terbuka menyebut Menkes menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta terkait kondisi layanan jantung anak di RSUP Fatmawati.
Dalam klarifikasinya dalam unggahan video Instagram, dr Piprim menyoroti pernyataan Menkes yang menyebut RSUP Fatmawati tidak memiliki konsultan jantung anak. Realitanya, di rumah sakit itu sudah lama berpraktik dr Mochammading seorang konsultan jantung anak.
"Fatalnya Pak Menkes bilang, (Saya harus segera dimutasi) karena di Fatmawati tidak ada ahli jantung anak. Ini fatal sekali sih Pak bohongnya," kata dr Piprim, dikutip Kamis (19/2/2026).
"Di sana (di RSUP Fatmawati) itu ada dr Mochammading, sudah bertahun-tahun beliau konsultan jantung anak di sana, dan beliau mengerjakan segala intervensi jantung anak," tambahnya.
Pernyataan Lengkap Dokter Piprim soal Bolos 28 Hari yang Picu Pemecatan oleh Menkes

Dia menilai, penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta tersebut menjadi alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi terhadap dirinya.
Sebelumnya, dr Piprim mengaku telah menawarkan solusi agar tetap bisa membantu pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati tanpa harus meninggalkan sepenuhnya tugasnya di RSCM.
7 Fakta Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Nomor 5 Menghebohkan!
Skema yang diajukan adalah pembagian waktu praktik, yakni satu hingga dua hari di RSUP Fatmawati dan sisanya tetap di RSCM untuk melayani pasien serta membimbing calon konsultan jantung anak.
Panas! Kemenkes Bantah Menkes Budi Pecat Dokter Piprim
Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah. Dia tetap diwajibkan menjalankan mutasi penuh. Penolakan inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di Fatmawati, yang berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan sebagai ASN.
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," kata dr Piprim.
"Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," tegasnya.
Editor: Muhammad Sukardi