Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Jumat, 08 Mei 2026 - 22:58:00 WIB
Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit
Masih ditemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan berisiko merusak kesehatan kulit.
Advertisement . Scroll to see content

“Itu sangat berbahaya karena bisa bisa menimbulkan bahkan suatu ketika kanker kulit. Itu dan semua bahan kimia obat yang tidak diizinkan itu dilarang diisi dalam kosmetik,” ujarnya.

Taruna memastikan BPOM tidak akan tinggal diam jika menemukan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan hingga pencabutan izin edar produk.

“Kalau kami temukan di lapangan tentu Badan POM akan melaksanakan pertama kita akan lakukan penindakan berupa yang kita sebut kita ambil, kita sita itu haknya Badan POM menyita barang-barang ilegal. Yang kedua, Badan POM bisa mencabut izin edarnya. Kemudian yang ketiga, Badan POM berhak mengumumkan ke publik sebagai hukuman sosialnya,” kata Taruna.

Tak hanya itu, BPOM juga dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Produsen kosmetik yang terbukti menggunakan bahan berbahaya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Bahkan terakhir, Badan POM punya hak tiga yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan pasal 435. Kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item Rp5 Miliar,” ucap Taruna.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut