Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Memanas! Dokter Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Lengkap Dokter Piprim Dipecat Menkes, Rekan Sejawat Beri Dukungan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:09:00 WIB
Kronologi Lengkap Dokter Piprim Dipecat Menkes, Rekan Sejawat Beri Dukungan
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, mengumumkan bahwa dirinya telah dipecat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar ini mengejutkan publik. 

Dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video Instagram. Dalam pernyataan resminya, dr Piprim pun menjelaskan kronologi lengkap dirinya dipecat. 

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut keterangan resmi dr Piprim terkait pemecatannya sebagai ASN oleh Menkes. 

Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)

Kronologi Lengkap dr Piprim Dipecat Menkes

Mengawali pernyataan, dr Piprim mengatakan bahwa dirinya kini telah resmi dipecat oleh Menkes Budi. 

"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim, dikutip Senin (16/2/2026). 

Selain menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh mahasiswanya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RSCM Jakarta, dr Piprim juga menyinggung soal sikapnya menolak kolegium yang dinilainya tidak independen. 

Dia pun menyiratkan pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap Menkes.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut