Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Campak, Kemenkes Catat 63.769 Suspek di 2025 dan 21 Kejadian Luar Biasa Awal 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41:00 WIB
Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pelayanan harus terus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan. Negara, kata dia, wajib hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata Azhar.

Kemenkes juga mengingatkan pelayanan wajib diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap harus menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme.

Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut. Setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien akan ditindaklanjuti.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan jika membutuhkan perawatan medis karena hak atas layanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut