Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Aturan tersebut menekankan persoalan administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan sepanjang pasien membutuhkan tindakan medis sesuai indikasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan keselamatan pasien wajib menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dia memastikan aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Dia menjelaskan, larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, dan sejumlah layanan katastropik lainnya.
Menurut dia, pelayanan harus terus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan. Negara, kata dia, wajib hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata Azhar.
Kemenkes juga mengingatkan pelayanan wajib diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap harus menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme.
Fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.
Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut. Setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien akan ditindaklanjuti.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan jika membutuhkan perawatan medis karena hak atas layanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.
Editor: Dani M Dahwilani