Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Aturan tersebut menekankan persoalan administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan sepanjang pasien membutuhkan tindakan medis sesuai indikasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan keselamatan pasien wajib menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dia memastikan aspek administrasi tidak boleh menjadi alasan penolakan layanan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Dia menjelaskan, larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk pasien yang menjalani layanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, dan sejumlah layanan katastropik lainnya.