Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:47:00 WIB
Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
LPSK sebut perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

Sri menjelaskan, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam kekerasan berlapis. Situasi ini diperparah karena pelaku sering kali tampil sebagai sosok yang dianggap peduli dan melindungi.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban,” ucapnya.

“Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” katanya.

LPSK pun mendorong peningkatan literasi publik agar masyarakat lebih peka mengenali tanda-tanda child grooming, sehingga anak dapat terlindungi sejak dini dari berbagai bentuk kekerasan seksual terselubung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut