Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:47:00 WIB
Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
LPSK sebut perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah kisah tersebut diangkat dalam buku memoar Broken Strings karya aktris Aurelie Moeremans. Pengalaman yang dialami Aurelie membuka mata banyak pihak soal bahaya manipulasi psikologis terhadap anak yang kerap luput dari perhatian.

Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku dewasa untuk membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak. Tujuannya adalah membuka jalan bagi eksploitasi, termasuk kekerasan seksual, yang sering kali terjadi tanpa disadari korban maupun lingkungan sekitarnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menegaskan bahwa child grooming sering disalahpahami sebagai perbuatan yang belum memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang. Padahal, unsur-unsur tindakannya telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurut Sri, perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun relasi melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut