Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id – Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah kisah tersebut diangkat dalam buku memoar Broken Strings karya aktris Aurelie Moeremans. Pengalaman yang dialami Aurelie membuka mata banyak pihak soal bahaya manipulasi psikologis terhadap anak yang kerap luput dari perhatian.
Child grooming merupakan bentuk manipulasi psikologis yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku dewasa untuk membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak. Tujuannya adalah membuka jalan bagi eksploitasi, termasuk kekerasan seksual, yang sering kali terjadi tanpa disadari korban maupun lingkungan sekitarnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menegaskan bahwa child grooming sering disalahpahami sebagai perbuatan yang belum memiliki dasar hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang. Padahal, unsur-unsur tindakannya telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Sri, perbuatan child grooming dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut tercakup dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
Kak Seto Kecam Keras Child Grooming usai Terseret Polemik Aurelie Moeremans
“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Sri Nurherwati dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan temuan LPSK, praktik child grooming kerap tidak disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya. Pelaku biasanya membangun relasi melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, serta rasa aman semu sebelum akhirnya melakukan eksploitasi.
Mengharukan, Aurelie Moeremans Tulis Pesan Penting soal Child Grooming
Sri menjelaskan, pola tersebut membuat child grooming sulit dikenali sejak awal dan berpotensi menjerat anak dalam kekerasan berlapis. Situasi ini diperparah karena pelaku sering kali tampil sebagai sosok yang dianggap peduli dan melindungi.
“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban,” ucapnya.
“Itulah yang disebut dengan manipulasi yang dialami oleh korban,” katanya.
LPSK pun mendorong peningkatan literasi publik agar masyarakat lebih peka mengenali tanda-tanda child grooming, sehingga anak dapat terlindungi sejak dini dari berbagai bentuk kekerasan seksual terselubung.
Editor: Dani M Dahwilani