7 Fakta Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Nomor 5 Menghebohkan!
Dokter Piprim secara terbuka menyuarakan soal independensi kolegium ilmu kesehatan anak yang kini berada di bawah Kemenkes. Dia menyatakan memperjuangkan agar kolegium tetap independen sesuai amanat Kongres Nasional IDAI. Di sinilah publik mulai melihat konflik ini bukan sekadar mutasi jabatan.
Ini yang paling mengejutkan. Kemenkes dan manajemen RSUP Fatmawati menyatakan pemecatan bukan karena kritik, melainkan karena pelanggaran disiplin ASN.
Menurut pihak rumah sakit, dr Piprim tidak masuk kerja sejak dimutasi dan ketidakhadirannya berlangsung lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah. Dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran ini masuk kategori berat dan bisa berujung pemberhentian.
Manajemen RSUP Fatmawati menyatakan telah melayangkan pemanggilan resmi serta teguran tertulis sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, menurut versi rumah sakit, panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga proses disiplin tetap berjalan hingga berujung pemberhentian.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya, keputusan pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menteri Kesehatan.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar Jaya.
Kasus dr Piprim vs Menkes Budi Gunadi Sadikin kini menjadi sorotan besar di dunia kesehatan Indonesia. Akankah dr Piprim memberi tanggapan dari pernyataan Kemenkes?
Editor: Muhammad Sukardi