Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Selasa, 22 November 2022 - 12:50:00 WIB
19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat perlu mengetahui apa saja jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan medis, khususnya operasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. 

Baik operasi bedah atau non bedah dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, tidak semua operasi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Melalui fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), semua tindakan medis spesialis baik bedah maupun non bedah akan dijamin dengan catatan sesuai dengan indikasi medis. 

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut