Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS
Advertisement . Scroll to see content

19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya

Selasa, 22 November 2022 - 12:50:00 WIB
19 Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Lengkap dengan Syarat Pengajuannya
Jenis Operasi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, operasi katarak (Foto : iNews.id/priyo setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian jika diperlukan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Pihak rumah sakit dalam hal ini dokter memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi.

Jika pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan secara langsung.

Dibutuhkan 3 syarat untuk dapat melakukan operasi

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama. 

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Itulah ulasan mengenai 19 jenis operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Masyarakat hendaknya memahami kebijakan BPJS Kesehatan, termasuk jenis operasi yang bisa dilakukan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut